Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi memastikan tarif Pajak Penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kini berlaku permanen melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha, setelah sebelumnya insentif pajak hanya diperpanjang dalam periode tertentu.
“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden untuk memberi kepastian usaha sehingga pelaku UMKM tidak lagi menghadapi ketidakpastian aturan yang berubah ubah setiap tahun.
Meski begitu, pemerintah tetap melakukan penyesuaian agar insentif lebih tepat sasaran. Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya praktik sebagian pelaku usaha besar yang memecah bisnisnya menjadi usaha kecil demi mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Karena itu, ketentuan baru mempertegas bahwa tarif 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha seperti PT dan CV tidak lagi otomatis mendapat fasilitas tersebut.
Untuk PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen, namun tetap dihitung berdasarkan laba bersih.
Revisi aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, pemerintah memperketat ketentuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pemecahan usaha, serta menegaskan bahwa sejumlah profesi tertentu seperti tenaga ahli dan pelaku industri kreatif tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM dan akan dikenakan tarif pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026